Perkuat Sinergi, Jaga Hutan Bersama

sosialisasi 1

Perkuat Perlindungan Hutan, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Sosialisasikan Perlindungan Hutan bagi Pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial di Jember

Jember, 4 Agustus 2026 – Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Sosialisasi Perlindungan Hutan bagi Pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial di Kabupaten Jember sebagai upaya meningkatkan kapasitas masyarakat sekaligus memperkuat peran pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial dalam menjaga keamanan dan kelestarian kawasan hutan.

Kegiatan tersebut diikuti oleh sekitar 60 peserta yang berasal dari Kelompok Tani Hutan (KTH), Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut), Perum Perhutani, Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Jember, serta perangkat desa.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai berbagai aspek perlindungan dan pengamanan hutan, khususnya dalam pelaksanaan pengelolaan kawasan Perhutanan Sosial.

sosialisasi 2

Materi pertama disampaikan oleh Sirajuddin, S.Hut., M.Si. dari Bidang PDASPS Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, yang membahas mengenai hak, kewajiban, larangan, serta pengawasan dalam pengelolaan Perhutanan Sosial. Materi ini memberikan pemahaman kepada para pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial mengenai tanggung jawab yang harus dilaksanakan dalam mengelola kawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Ade Suhendar, S.H., Polisi Kehutanan Ahli Muda Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, menyampaikan materi mengenai pembentukan kelembagaan perlindungan hutan di areal Perhutanan Sosial. Penguatan kelembagaan menjadi salah satu aspek penting dalam membangun partisipasi masyarakat untuk bersama-sama menjaga kawasan hutan.

Sementara itu, Musafak, S.Hut., Polisi Kehutanan Ahli Muda Gakkumhut Wilayah Jabalnusra, memaparkan materi mengenai pengamanan dan perlindungan hutan pada areal kerja Persetujuan Perhutanan Sosial. Peserta mendapatkan penjelasan mengenai berbagai bentuk gangguan keamanan hutan serta langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam upaya pencegahan dan penanganannya.

sosialisasi 3

Beberapa hal yang menjadi pembahasan antara lain pembentukan Masyarakat Peduli Api (MPA) dan Masyarakat Mitra Polhut (MMP), perlindungan kawasan hutan, pengelolaan aset, pemenuhan kewajiban pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial, serta penanganan berbagai bentuk gangguan keamanan hutan.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial semakin memahami hak dan kewajibannya serta mampu memperkuat kelembagaan perlindungan hutan di tingkat masyarakat. Dengan meningkatnya kapasitas dan partisipasi masyarakat, perlindungan kawasan hutan diharapkan dapat dilakukan secara lebih efektif, kolaboratif, dan berkelanjutan.

Perlindungan hutan merupakan tanggung jawab bersama. Sinergi antara pemerintah, masyarakat, pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial, Perum Perhutani, pemerintah desa, serta para pemangku kepentingan lainnya menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi hutan.

Hutan lestari untuk masyarakat sejahtera dan generasi mendatang. Mari bersama menjaga hutan Jawa Timur.

Scroll to Top